Highslide for Wordpress Plugin

Home » Berita Utama, Featured » Pembangunan Perumahan PNS Bermasalah? Harganya Tidak Terjangkau

Pembangunan Perumahan PNS Bermasalah? Harganya Tidak Terjangkau

Majalengka,(Sinarmedia).-

Rencana Pembangunan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan rendah di tanah  eks bengkok kelurahan Singdangkasih Kec. Majalengka seluas 11.8 Hektar ini ternyata masih menyisakan masalah serta  menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari, DPRD, LSM, masyarakat, dan dari para PNS sendiri.

Selain dinilai tidak menyalahi aturan karena tidak melewati proses yang wajar ,proyek pembangunan perumahan PNS Type 36/100 itu diduga syarat permainan hingga harga yang ditawarkan kepada peminat PNS sangat berat hingga banyak PNS blongan I dan II yang merasa tidak mampu hingga  mengurungkan niatnya untuk memiliki perumahan yang mendapat subsidi dari kementrian perumahan rakyat (Kemenpera ) itu.

Persoalan pembangunan 1000 unit rumah PNS tersebut sejak awal memang sudah menuai kontroversi.Pihak DPRD melalui komisi A dibuat terkaget-kaget ketika Pemerintah dalam hal itu Bupati H.Sutrisno  tiba-tiba meminta persetujuan kepada dewan
Pembebasan lahan eks bengkok untuk pembangunan perumahan  PNS tanpa melakukan ekspos terlebih dahulu.

Salah seorang anggota DPRD H. Pepep Syaiful Hidayat menegaskan, Dewan sangat setuju pembangunan perumahan untuk PNS golongan kecil tersebut, namun demikian harus melalui prosedur yang benar serta beberapa kajian yang komprehensif dari berbagai dinas/lembaga  teknis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pada dasarnya rencana pembangunan perumahan bagi PNS ini kami setuju saja selagi program itu bermamfaat bagi masyarakat banyak, namun setidaknya rencana ini perlu kajian yang lebih mendalam seperti ,harga rumah dan lokasi yang akan dibangun sesuai tidak dengan RTRW nya.” kata Anggota komisi A, Pepep Saeful Hidayat kepada sejumlah wartawan.

Karena yang terjadi sekarang Pemkab Majalengka seolah “menggampangkan” persoalan ini, padahal rencana pembangunan perumahan di tanah eks bengkok kelurahan Singakasih belum selesai di kaji oleh para anggota dewan. Namun Pemkab langsung menggarap lahan dengan menurunkan sejumlah alat berat ke lokasi, dan parahnya lagi  pengembang yang ditunjuk dalam pembangun perumahan PNS ini sudah menyebar brosur harga perumahan kepada sejumlah PNS.

Menurut Pepep, Pemkab seolah sudah melegalkan pembangunan perumahan ini, padahal sampai saat ini dewan belum mendapatkan kajian soal status tanah yang akan dijadikan lokasi perumahan. Kenapa lokasi perumahan PNS ini harus dibangun di tanah eks bengkok Desa Kulur yang notabene merupakan tanah produktif sebagai lahan pertanian bagi warga setempat.

Pemkab seolah memaksakan rencananya untuk membangun perumahan di tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih, padahal status tanah ini masih merupakan asset Negara. Setidaknya dalam pelapasan tanah milik Negara harus melalui prosedur, tidak bisa langsung dibeli begitu saja.

“Silahkan saja melakukan pembangunan perumahan untuk PNS namun harus jelas dulu dalam pelepasan asetnya karena lokasi pembangunan perumahan ini diatas tanah Negara. Selain itu tanah di lokasi perumahan tersebut merupakan lahan produktif dan merupakan mata pencaharian para petani, apakah tidak ada lagi tempat sehingga memaksakan di lokasi tersebut,” Ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD lainya Dadan Daniswan.Politisi dari partai Golkar ini menegaskan bahwa DPRD bukan tidak setuju dengan pembangunan PNS tersebut,demi meningkatkan kesejahteraan PNS golongan rendah pihak DPRD pasti sangat setuju .Tetapi, masalahnya pembangunan perumahan itu juga selain tidak melanggar aturan juga harus mendapat kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dadan mencontohkan, bagaimana pemerintah harus menyuplai air bersih untuk seribu rumah, bagaimana pemerintah harus menangani limbah yang bersal dari lebih dari seribu penghuni  serta bagaimana sarana tranportasi menuju ke perumahan itu karena bisa dibayangkan dalam waktu yang hampir bersamaan nantinya akan ada seribu orang PNS berangkat bersama-sama ke kantor dan itu akan menimbulkan masalah karena akses jalan ke perumahan itu masih sempit.

Dadan juga menyayangkan ngototnya pihak pemkab yang tetap ingin membangun perumahan PNS di eks tanah bengkok Sindangkasih padahal tanah tersebut merupakan lahan produktif .Mestinya kalau Pemkab ingin mengembangkan wilayah perkotaan kenapa tidak memilih tanah disekitar  jalan lingkar yang kini tengah dibangun tidak mengorbankan lahan pertanian produktif yang luasnya semakin berkurang.

Dadan juga menyayangkan dimulainya aktivitas pembangunan perumahan oleh pihak develover (pengembang) sementara proses perijinan seerta kajian masih belum selesai.Hal ini dinilainya cukup ironis karena kepada rakyat kita harus memberi tauladan untuk mentaati aturan dan hukum yang berlaku sementara pemerintah dalam hal ini malah mengabaikanya.

Semetara itu ,alasan Pemkab mulai mengerjakan proyek perumahan PNS ini karena telah mengantongi surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD, H. Surahman. Bahkan pengembang (Developer) selain sudah melakukan pembangunan dengan menurunkan sejumlah alat berat , kabarnya juga sudah membayarkan ganti rugi kepada para petani yang menggarap di lahan eks tanah bengkok tersebut.

Saat dikonfirmasi , H. Surahman membenarkan hal itu,menurutnya dasar ia mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan PNS di eks tanah bengkok kelurahan Sindangkasih berdasarkan  hasil rapat kajian komisi A dalam membahas persoalan ini.

“Saya kira saya tidak bodoh dalam hal ini, apa yang saya setujui itu sudah merupakan hasil kajian dari temen-temen yang ada di Komisi A dan dalam laporan tersebut jelas ada tanda tangan ketua komisi A dan sekretarisnya,” katanya.

Pria yang akrab di panggil Momon ini menambahkan, dasar hukum surat rekomendasi persetujuan tersebut sudah jelas, dan yang mungkin sekarang jadi persoalan adalah mengenai proses pelapasan tanahnya. Karena dilokasi pembangunan perumahan ini merupakan tanah milik Negara jadi harus ada mekanisme dalam proses pelepasanya yang sampai saat ini belum disepakati .

Mahal

Sementara itu sejumlah PNS yang tadinya sudah menyatakan berminat untuk membeli perumahan tersebut banyak yang mengurungkan niatnya. Selain kahwatir status tanahnya yang tidak jelas juga harga yang ditawarkan sangat memberatkan. Beberapa PNS bahkan mempertanyakan subdisi yang diberikan pemerintah.

“Kami heran katanya, ada subsidi dari pemerintah tapi harganya tetap mahal dimana subsidinya “. Ujar seorang PNS mengerutu.

Para PNS golongan rendah tadinya berharap agar harga rumah tersebut tidak terlampau mahal dan dapat dijangkau oleh PNS golongan rendah. Dengan uang muka Rp. 7 juta serta cicilan Rp. 628 ribu  perbulan tentunya sangat memberatkan.Dengan harga sebesar itu tidak ada bedanya dengan harga perumahan umum.Mereka berkaca kepada perumahan PNS di Sindangkasih  sebelumnya yang harga cicilanya sangat ringan hingga mereka memperkirakan harga cicilanya hanya Rp.100-300 ribu saja per bulan.

Salah seorang PNS yang enggan namanya dikorankan menyebutkan, harga perumahan disalah satu pengembang yang ada di kadipaten harganya jauh lebih murah padahal sama-sama mendapat bantuan dari Kemenpera.Demikian pula dengan harga rumah di perumahan Leuwikidang juga harganya masih lebih murah.

“Katanya tujuan pembangunan perumahan ini untuk membantu para PNS yang tidak mampu dan belum memiliki rumah, namun faktanya justru harganya mahal walaupun sudah disubsidi oleh pemerintah. Inimah namanya bukan membantu PNS tapi menyengsarakanya,” ujar salah seorang PNS dilingkungan Dinas Kesehatan yang namanya enggan disebutkan.

Hal senada disampaikan PNS lainya, sebelum developer memasarkan perumahan tersebut kepada para PNS seyogyanya persoalan terkait status tanah sudah dibereskan dan bukan lagi milik negara. Karena apabila warga sudah membeli dan melunasinya otomatis hak miliknya sudah hak pembeli bukan lagi milik Negara, namun apabila statusnya masih menggantung dikhawtirkan dikemudian hari kebijakan pemerintah berubah mau bagiamana.

“Karena status tanahnya belum jelas, bisa saja dikemudian hari pemerintah merubah kebijakanya untuk mmerubah kawasan di perumahan tersebut kembali menjadi lahan pertanian misalnya. Masa rumah yang  sudah ditempati nantinya digusur,” katanya.

Pemkab Optimis

Walaupun pembangunan perumahan PNS terus mendapat krirtikan, namun Pemkab Majalengka tetap akan melaksanakan pembangunan di lokasi tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih. Pasalnya perumahan sangat dinantikan oleh para PNS yang berpenghasilan rendah, bahkan pemkab sendiri sesumbar dalam waktu dekat persoalan terkait pelepasan tanahnya  akan segera diselesaikan.

Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Majalengka, H. Ade Rachmat Ali, didampingi Asisten bidang pemerintahan  H. Yayan Somantri, menurutnya pembangunan perumahan PNS akan tetap dilaksanakan, adapun persoalan pelepasan lahan eks bengkok yang kini belum selesai sekarang dalam proses penyelesaian.

“Kami optimis pelepasan tanah yang kini menjadi persoalan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat, karena pada prinsipnya kita mengacu pada PP 6 tahun 2006 dan permen 17 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan asset daerah,”  kata Ade saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Ade menambahkan, pihaknya sudah mendapat surat dari DPRD yang isinya mendukung, pelaksanaan pembangunan perumahan PNS yang bertempat di tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih. Sementara untuk proses pelepasan penghapusan tanah milik Negara ini ada beberapa opsi diantaranya apabila tanah tersebut tidak bisa di hibahkan, tanah tersebut bisa di beli dan uangnya masuk PAD.

“Tujuan pembangunan perumahan ini sebenarnya bukan sepenuhnya diperuntukan bagi PNS, namun untuk semua masyarakat majalengka yang notabene tidak mampu juga berhak mendapatkan jatah perumahan. Jadi kita sebagai warga Majalengka harus mensuseskanya.” pungkasnya.(S.01/03)

Majalengka,(Sinarmedia).-
Rencana Pembangunan perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan rendah di tanah eks bengkok kelurahan Singdangkasih Kec. Majalengka seluas 11.8 Hektar ini ternyata masih menyisakan masalah serta menuai kritikan dari berbagai kalangan mulai dari, DPRD, LSM, masyarakat, dan dari para PNS sendiri.
Selain dinilai tidak menyalahi aturan karena tidak melewati proses yang wajar ,proyek pembangunan perumahan PNS Type 36/100 itu diduga syarat permainan hingga harga yang ditawarkan kepada peminat PNS sangat berat hingga banyak PNS blongan I dan II yang merasa tidak mampu hingga mengurungkan niatnya untuk memiliki perumahan yang mendapat subsidi dari kementrian perumahan rakyat (Kemenpera ) itu.
Persoalan pembangunan 1000 unit rumah PNS tersebut sejak awal memang sudah menuai kontroversi.Pihak DPRD melalui komisi A dibuat terkaget-kaget ketika Pemerintah dalam hal itu Bupati H.Sutrisno tiba-tiba meminta persetujuan kepada dewan
Pembebasan lahan eks bengkok untuk pembangunan perumahan PNS tanpa melakukan ekspos terlebih dahulu.
Salah seorang anggota DPRD H. Pepep Syaiful Hidayat menegaskan, Dewan sangat setuju pembangunan perumahan untuk PNS golongan kecil tersebut, namun demikian harus melalui prosedur yang benar serta beberapa kajian yang komprehensif dari berbagai dinas/lembaga teknis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Pada dasarnya rencana pembangunan perumahan bagi PNS ini kami setuju saja selagi program itu bermamfaat bagi masyarakat banyak, namun setidaknya rencana ini perlu kajian yang lebih mendalam seperti ,harga rumah dan lokasi yang akan dibangun sesuai tidak dengan RTRW nya.” kata Anggota komisi A, Pepep Saeful Hidayat kepada sejumlah wartawan.

Karena yang terjadi sekarang Pemkab Majalengka seolah “menggampangkan” persoalan ini, padahal rencana pembangunan perumahan di tanah eks bengkok kelurahan Singakasih belum selesai di kaji oleh para anggota dewan. Namun Pemkab langsung menggarap lahan dengan menurunkan sejumlah alat berat ke lokasi, dan parahnya lagi pengembang yang ditunjuk dalam pembangun perumahan PNS ini sudah menyebar brosur harga perumahan kepada sejumlah PNS.

Menurut Pepep, Pemkab seolah sudah melegalkan pembangunan perumahan ini, padahal sampai saat ini dewan belum mendapatkan kajian soal status tanah yang akan dijadikan lokasi perumahan. Kenapa lokasi perumahan PNS ini harus dibangun di tanah eks bengkok Desa Kulur yang notabene merupakan tanah produktif sebagai lahan pertanian bagi warga setempat.

Pemkab seolah memaksakan rencananya untuk membangun perumahan di tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih, padahal status tanah ini masih merupakan asset Negara. Setidaknya dalam pelapasan tanah milik Negara harus melalui prosedur, tidak bisa langsung dibeli begitu saja.

“Silahkan saja melakukan pembangunan perumahan untuk PNS namun harus jelas dulu dalam pelepasan asetnya karena lokasi pembangunan perumahan ini diatas tanah Negara. Selain itu tanah di lokasi perumahan tersebut merupakan lahan produktif dan merupakan mata pencaharian para petani, apakah tidak ada lagi tempat sehingga memaksakan di lokasi tersebut,” Ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD lainya Dadan Daniswan.Politisi dari partai Golkar ini menegaskan bahwa DPRD bukan tidak setuju dengan pembangunan PNS tersebut,demi meningkatkan kesejahteraan PNS golongan rendah pihak DPRD pasti sangat setuju .Tetapi, masalahnya pembangunan perumahan itu juga selain tidak melanggar aturan juga harus mendapat kajian lebih mendalam agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dadan mencontohkan, bagaimana pemerintah harus menyuplai air bersih untuk seribu rumah, bagaimana pemerintah harus menangani limbah yang bersal dari lebih dari seribu penghuni serta bagaimana sarana tranportasi menuju ke perumahan itu karena bisa dibayangkan dalam waktu yang hampir bersamaan nantinya akan ada seribu orang PNS berangkat bersama-sama ke kantor dan itu akan menimbulkan masalah karena akses jalan ke perumahan itu masih sempit.

Dadan juga menyayangkan ngototnya pihak pemkab yang tetap ingin membangun perumahan PNS di eks tanah bengkok Sindangkasih padahal tanah tersebut merupakan lahan produktif .Mestinya kalau Pemkab ingin mengembangkan wilayah perkotaan kenapa tidak memilih tanah disekitar jalan lingkar yang kini tengah dibangun tidak mengorbankan lahan pertanian produktif yang luasnya semakin berkurang.

Dadan juga menyayangkan dimulainya aktivitas pembangunan perumahan oleh pihak develover (pengembang) sementara proses perijinan seerta kajian masih belum selesai.Hal ini dinilainya cukup ironis karena kepada rakyat kita harus memberi tauladan untuk mentaati aturan dan hukum yang berlaku sementara pemerintah dalam hal ini malah mengabaikanya.

Semetara itu ,alasan Pemkab mulai mengerjakan proyek perumahan PNS ini karena telah mengantongi surat persetujuan yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD, H. Surahman. Bahkan pengembang (Developer) selain sudah melakukan pembangunan dengan menurunkan sejumlah alat berat , kabarnya juga sudah membayarkan ganti rugi kepada para petani yang menggarap di lahan eks tanah bengkok tersebut.

Saat dikonfirmasi , H. Surahman membenarkan hal itu,menurutnya dasar ia mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan perumahan PNS di eks tanah bengkok kelurahan Sindangkasih berdasarkan hasil rapat kajian komisi A dalam membahas persoalan ini.

“Saya kira saya tidak bodoh dalam hal ini, apa yang saya setujui itu sudah merupakan hasil kajian dari temen-temen yang ada di Komisi A dan dalam laporan tersebut jelas ada tanda tangan ketua komisi A dan sekretarisnya,” katanya.

Pria yang akrab di panggil Momon ini menambahkan, dasar hukum surat rekomendasi persetujuan tersebut sudah jelas, dan yang mungkin sekarang jadi persoalan adalah mengenai proses pelapasan tanahnya. Karena dilokasi pembangunan perumahan ini merupakan tanah milik Negara jadi harus ada mekanisme dalam proses pelepasanya yang sampai saat ini belum disepakati .

Mahal

Sementara itu sejumlah PNS yang tadinya sudah menyatakan berminat untuk membeli perumahan tersebut banyak yang mengurungkan niatnya. Selain kahwatir status tanahnya yang tidak jelas juga harga yang ditawarkan sangat memberatkan. Beberapa PNS bahkan mempertanyakan subdisi yang diberikan pemerintah.

“Kami heran katanya, ada subsidi dari pemerintah tapi harganya tetap mahal dimana subsidinya “. Ujar seorang PNS mengerutu.

Para PNS golongan rendah tadinya berharap agar harga rumah tersebut tidak terlampau mahal dan dapat dijangkau oleh PNS golongan rendah. Dengan uang muka Rp. 7 juta serta cicilan Rp. 628 ribu perbulan tentunya sangat memberatkan.Dengan harga sebesar itu tidak ada bedanya dengan harga perumahan umum.Mereka berkaca kepada perumahan PNS di Sindangkasih sebelumnya yang harga cicilanya sangat ringan hingga mereka memperkirakan harga cicilanya hanya Rp.100-300 ribu saja per bulan.

Salah seorang PNS yang enggan namanya dikorankan menyebutkan, harga perumahan disalah satu pengembang yang ada di kadipaten harganya jauh lebih murah padahal sama-sama mendapat bantuan dari Kemenpera.Demikian pula dengan harga rumah di perumahan Leuwikidang juga harganya masih lebih murah.

“Katanya tujuan pembangunan perumahan ini untuk membantu para PNS yang tidak mampu dan belum memiliki rumah, namun faktanya justru harganya mahal walaupun sudah disubsidi oleh pemerintah. Inimah namanya bukan membantu PNS tapi menyengsarakanya,” ujar salah seorang PNS dilingkungan Dinas Kesehatan yang namanya enggan disebutkan.

Hal senada disampaikan PNS lainya, sebelum developer memasarkan perumahan tersebut kepada para PNS seyogyanya persoalan terkait status tanah sudah dibereskan dan bukan lagi milik negara. Karena apabila warga sudah membeli dan melunasinya otomatis hak miliknya sudah hak pembeli bukan lagi milik Negara, namun apabila statusnya masih menggantung dikhawtirkan dikemudian hari kebijakan pemerintah berubah mau bagiamana.

“Karena status tanahnya belum jelas, bisa saja dikemudian hari pemerintah merubah kebijakanya untuk mmerubah kawasan di perumahan tersebut kembali menjadi lahan pertanian misalnya. Masa rumah yang sudah ditempati nantinya digusur,” katanya.

Pemkab Optimis

Walaupun pembangunan perumahan PNS terus mendapat krirtikan, namun Pemkab Majalengka tetap akan melaksanakan pembangunan di lokasi tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih. Pasalnya perumahan sangat dinantikan oleh para PNS yang berpenghasilan rendah, bahkan pemkab sendiri sesumbar dalam waktu dekat persoalan terkait pelepasan tanahnya akan segera diselesaikan.

Seperti disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Majalengka, H. Ade Rachmat Ali, didampingi Asisten bidang pemerintahan H. Yayan Somantri, menurutnya pembangunan perumahan PNS akan tetap dilaksanakan, adapun persoalan pelepasan lahan eks bengkok yang kini belum selesai sekarang dalam proses penyelesaian.

“Kami optimis pelepasan tanah yang kini menjadi persoalan akan segera diselesaikan dalam waktu dekat, karena pada prinsipnya kita mengacu pada PP 6 tahun 2006 dan permen 17 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan asset daerah,” kata Ade saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Ade menambahkan, pihaknya sudah mendapat surat dari DPRD yang isinya mendukung, pelaksanaan pembangunan perumahan PNS yang bertempat di tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih. Sementara untuk proses pelepasan penghapusan tanah milik Negara ini ada beberapa opsi diantaranya apabila tanah tersebut tidak bisa di hibahkan, tanah tersebut bisa di beli dan uangnya masuk PAD.

“Tujuan pembangunan perumahan ini sebenarnya bukan sepenuhnya diperuntukan bagi PNS, namun untuk semua masyarakat majalengka yang notabene tidak mampu juga berhak mendapatkan jatah perumahan. Jadi kita sebagai warga Majalengka harus mensuseskanya.” pungkasnya.(S.01/03)

Incoming search terms:

Bookmark and Share

Leave a comment

Loading...