QR Code Business Card

Home » Aneka Berita » Tiga Kepala UPTD Disdik Di Panggil Polisi

Tiga Kepala UPTD Disdik Di Panggil Polisi

Majalengka,(Sinarmedia).-

H. Mukmin Hidayat

Tiga kepala UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing Kepala UPTD Disdik Kecamatan Maja Drs.Aris M.Si.( Kini kepala UPTD Perpustakaan daerah ) ,kepala UPTD Disdik Kec. Bantarujeg Drs. Nana Sukarna M.Si. dan Kepala UPTD Disdik Kec. Cikijing Hadimi S.Pd.I.MM.,diperiksa polisi Polres Majalengka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi.

Aris dan Nana diperiksa Polisi terkait  dugaan peneyelewengan dalam jabatan dalam masalah dana belanja Alat Peraga Edukatif) APE pada bidang pendidikan Non Formal (PNF) APBNP Tahun 2011.Sedangkan Hadimi terkait  dugaan tindak pidana korupsi atau penyalah gunaan wewenang dalam jabatan dalam masalah  dana bantuan TPA,Kober pada PNF khusunya dana APBNP 2011 untuk Alat Permainan Edukatif (APE) yang nilai keseluruhanya mencapai milyaran rupiah.

Bedasarkan surat dari Polres Majalengka melalui Satreskrim dengan nomor B/221/III/2012/Sat Reskrim ,Aris  diundang ke ruang unit II Satreskrim Polres Majalengka Rabu (2/3).Sementara  Nana dan Hadimi dipanggil ke Satreskrim keessokan harinya yakni hari Kamis (8/3) dengan waktu yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP. Lena Suhayati, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Mukmin Hidayat, SH membenarkan pemanggilan terhadap ketiga kepala UPTD Disdik tersebut.Mereka diundang untuk dimintai keterangan terkait seputar realisasi proyek pengadaan APE tahun 2011.

Menurut Mukmin, selain memanggil Aris pihaknya juga telah mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kab. Majalengka, Drs. H. Sanwasi, M.MPd, sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Kasus ini kata Mukmin masih dalam tahap penyelidikan dalam upaya mengumpulkan bukti-bukti. Pihaknya juga akan memanggil kembali yang bersangkutan dan beberapa pihak termasuk pengusaha yang melaksanakan proyek ini untuk mendapatkan keterangan lebih banyak lagi.

Untuk sementara belum ada yang ditetapkan jadi tersangka, tapi kalau bukti-bukti sudah kuat maka pihaknya akan segera menetapkanya .

Ditempat terpisah Kadisdik Majalengka, H. Sanwasi saat ditemui Sinarmedia mengakui ia sudah memenuhi panggilan Polres Majalengka terkait kasus pengadaan Alat Peraga Edukatif dan Alat Permainan Edukatif.

“Betul, saya telah menghadiri pemanggilan Polres sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus pengadaan alat peraga edukatif dan alat permainan edukatif,” pungkasnya.( Tim).

Bookmark and Share

Leave a comment

Loading...