PKBH FAKULTAS HUKUM UAD » Artikel Hukum, Berita Hukum » Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum
Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum
Perbedaan badan usaha yang berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum
Bahwa tidak semua badan usaha merupakan suatu badan hukum, disini kami akan sedikit memberikan penjelasan secara singkat mengenai perbedaan antara badan usaha yang telah berbadan hukum dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sebagai berikut:
Badan Usaha Yang Berbadan Hukum :
- Subjek hukumnya adalah badan usaha itu sendiri ,karena ia telah menjadi badann hukum yang juga termasuk subyek hukum di samping manusia.
- Harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi para pengurus/anggotanya.Akibatnya kalau perusahaannya pailit, yang terkena sita hanyalah harta perusahaan saja (harta pribadi pengurus /anggotanya tetap bebas dari sitaan)
- Badan usaha yang termasuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Koperasi, Perum, Perjan, Persero dan Yayasan.
Badan Usaha Yang Bukan Badan Hukum :
- Subjek hukumnya adalah orang-orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
- Harta perusahan bersatu dengan harta pribadi para pengurus/anggotanya. Akibatnya kalau perusahaannya pailit, maka harta pengurus/anggotanya ikut tersita juga.
- Badan usaha yang bukan badan hukum adalah Firma, CV
Kewenangan menuntut dan dituntut
- Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orangnya dan bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang-orangnya oleh pihak ketiga.
- Pada perusahaan berbadan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalahperkumpulannya artinya pihak ketiga dapat menuntut perkumpulannya namun pihak ketiga tidak bisa menuntut masing-masing orangnya.
Harta kekayaan
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang berbadan hukum adalah terpisah, artinya dipisahkan dari kekayaan anggotanya. Sehingga bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang hanya sebatas pada kekayaan perusahaan.
- Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah dicampur, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi /pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbuatan hukum untuk mencapai suatu tujuan. Beberapa pertanyaan yang mungkin terjadi:
Siapa yang mewakili badan hukum?
Karena badan hukum itu tidak berjiwa maka untuk melakukan perbuatan hukum membutuhkan bantuan manusia biasa (sebagai wakil) dengan berdasar pada perjanjian (bukan undang-undang) dan hal ini biasanya tercantum dalam AD/ART.
Siapa yang dimaksud dengan manusia biasa? Manusia biasa adalah manusia yang cakap secara hukum sehingga dia dapat bertindak sebagai organ dari badan hukum yang bersangkutan atau dengan kata lain sebagai pengurus (Pasal 1655 BW). Manusia yang cakap secara hukum, yaitu:
- Orang dewasa (masing-masing aturan berbeda-beda).
- Sehat akal pikirnya (tidak ditaruh di bawah pengampuan).
- Tidak dilarang undang-undang.
Bagaimana dengan batas kewenangannya? Manusia biasa kewenangannya dibatasi dengan undang-undang dan AD/ART.
Bagaimana tanggung jawab organ dalam kapasitas sebagai wakil dari badan hukum tersebut apabila terjadi perselisihan?
- Bila organ tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain maka yang ber-tanggung jawab adalah pribadi organ tersebut.
- Bila organ tersebut melakukan perbuatan hukum dan melanggar batas kewenangan serta berakibat merugikan pihak lain namun di sisi lain menguntungkan badan hukumnya atau organ yang lebih tinggi menyetujuinya (Pasal 1656 BW), maka yang harus bertanggung jawab adalah badan hukum yang bersangkutan.
Filed under: Artikel Hukum, Berita Hukum
Recent Comments